Sabtu, 18 Juni 2011

Tarif Bea Masuk Film Impor Rp21.000 per Menit

Jakarta: Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan tarif baru bea masuk film impor. Dalam hal ini pemerintah menyamakan kebijakan tarif bea masuk seluruh film asing.

Besaran tarif bea masuk itu dihitung berdasarkan satuan, yakni Rp21.000-22.000 per menit per kopi film. Aturan itu berlaku sejak ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan pada Kamis (16/6).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di kantornya usai salat jum’at di Jakarta, (17/6). Tarif persentase nantinya akan diketahui setelah film diputar, sehingga penghitungannya perlu waktu dan tidak sederhana.

Tarif dengan pola spesifik itu dihitung dengan dikalikan lamanya durasi dari film tersebut. "Spesifik itu dikali lamanya durasi, dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu 20-40 kopi," jelas Agus.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, pengubahan pola tarif dari persentase menjadi spesifik karena berdasarkan hasil audit. Dalam tarif lama, bea masuk sebesar 10% dari royalti. "Untuk perfilman berkeberatan karena nanti waktu impor belum tahu nilai royaltinya berapa," katanya.