Jumat, 17 Juni 2011

Akhirnya Menkeu Teken Peraturan Impor Film

Jakarta: Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo akhirnya menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang impor film. Dengan adanya aturan itu, maka bioskop-bioskop di tanah air dapat kembali dihiasi film impor asal Hollywood.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro. "Sudah selesai (diteken) PMK-nya, tinggal menunggu diumumkan saja. Peraturan tersebut merubah dari presentase ke spesifik," katanya, Kamis (16/6).

Dengan sudah ditekennya PMK tersebut, maka landasan untuk melakukan impor film kembali dibuka. Dalam PMK diatur tentang biaya yang dikenakan kepada film impor menjadi bea masuk dari sekian rupiah ke per menit.

Menurut Bambang, pengumuman tentang PMK impor film akan dilakukan pada Jumat (17/6) besok. "Nanti mau diumumin. Kalau enggak hari ini, besok," tutupnya.

Sebelumnya, Agus mengaku belum dapat memastikan Surat Keputusan (SK) Menkeu atau PMK tentang aturan impor film akan diteken. Agus mengaku masih mengkaji dampak jika SK tersebut diteken.