Minggu, 05 Juni 2011

Rusunami Terganjal Aturan dan Harga

Jakarta: Real Estat Indonesia (REI) menilai, terhambatnya pembangunan rumah susun hak milik (rusunami) disebabkan ketidakpastian aturan dan kecilnya harga yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah didesak segera menaikkan harga rusunami dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta dan membenahi aturan penyaluran subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Sangat disayangkan, pemerintah tidak mendengarkan permintaan pengembang yang telah dilayangkan sejak tahun 2010. Kami (pengembang) sudah tidak bisa menjual bangunan rusunami dengan harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp144 juta. Pemerintah harus menaikkan harga rusunami menjadi Rp180 juta," ujar ketua umum REI Setya Maharjo saat dihubungi, Sabtu (4/6).

Dia menambahkan, saat ini arah kebijakan juga masih belum jelas. Pemerintah tidak mampu mempercepat proses mendapatkan subsidi sehingga banyak konsumen yang terpaksa mundur karena harus membeli unit dengan harga normal. Ini bakal terus menyisakan persoalan dengan pengembang perumahan serta masyarakat yang menjadi sasaran.

Akibatnya, lanjut Setya, pengembang terpaksa menjual rusunami dengan harga komersial. Sementara itu, pengembang hanya menjual sekitar 2.000 unit dengan harga pemerintah, dari 40.000 unit yang telah dibangun dan dipasarkan.

"Intinya, pengembang tidak bisa memenuhi pembangunan rusunami jika masih menggunakan harga yang ditetapkan pemerintah. Ini dulu diperbaiki, baru pembangunan proyek 1.000 tower rusunami dapat dilanjutkan," tandasnya.