Jakarta: PLN menetapkan konsorsium JPower-Itochu-Adaro sebagai pemenang tender PLTU 2X1.000 MW setelah melakukan proses evaluasi terhadap dokumen yang masuk pada 1 Juni 2011.
Dengan demikian, konsorsium ini dipastikan akan menggarap proyek raksasa yang sangat strategis untuk mengantisipasi pertumbuhan listrik di Jawa Bali dengan skema Public Private Partnership (PPP).
Sebelum ditetapkan sebagai pemenang, konsorsium ini telah melalui proses yang cukup panjang. Tender yang awalnya diikuti oleh belasan perusahaan (konsorsium perusahaan) internasional ini pada akhirnya hanya menyisakan tujuh perusahaan yang memenuhi syarat, yakni tiga perusahaan Jepang, tiga perusahaan Tiongkok dan satu perusahaan dari Korea Selatan.
Namun saat penutupan tender 29 April lalu hanya empat perusahaan (konsorsium perusahaan) yang memasukkan penawaran, yakni China Shenhua Energy Company Ltd dan Konsorsium Guandong Yudean (Tiongkok), Konsorsium JPower-Itochu-Adaro dan Marubeni Corporation (Jepang).
Dari keempat bidder tersebut, selanjutnya dilakukan evaluasi teknis dan administrasi dan pada tanggal 24 Mei 2011 ditetapkan yang lolos evaluasi adalah konsorsium JPower-Itochu-Adaro. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap penawaran harga sebelum penetapan pemenang..
Menanggapi keberhasilan tender ini Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan “Kami Direksi PLN merasa lega telah berhasil melakukan tender PLTU 2x1000 MW Jawa Tengah yang sangat bersejarah bagi PLN dan bagi Pemerintah Indonesia. Tender ini bersejarah karena inilah proyek PPP pertama Indonesia yang berhasil dilelangkan”.
Dahlan juga menyampaikan perasaan leganya karena melalui proses yang kompetitif dan adanya dukungan penjaminan dari PT PII dan Menteri Keuangan, harga yang diperoleh dari tender ini sangat baik, yakni 5,79 cent USD/kWh.
Penjaminan Proyek
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dengan ditetapkannya pemenang Tender PLTU Jawa Tengah ini, menunjukkan bahwa skema penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sangat feasible, karena meskipun skema penjaminan masuk dalam perhitungan biaya, harga penawaran tetap masih jauh dibawah Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa proyek ini sangat penting karena merupakan proyek KPS pertama yang secara keseluruhan pengadaannya berdasarkan Perpres Nomor 13/2010.
Selain itu, proyek ini juga mendapatkan Penjaminan Pemerintah yang menggunakan skema penjaminan bersama antara Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memperoleh mandat dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010, dimana seluruh proses terkait Penjaminan dilaksanakan oleh PII berdasarkan konsep ‘single window policy’.
Keberhasilan proses tender sejauh ini telah menunjukkan bahwa konsep penjaminan melalui PII telah diterima oleh pihak swasta yang ditandai dengan tidak adanya catatan mengenai aspek penjaminan dalam proposal yang ditawarkan para bidders.
Penandatanganan Perjanjian KPS (Power Purchase Agreement – PPA) akan dilaksanakan bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Penjaminan
. “Sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian penjaminan, Perjanjian Penjaminan akan berlaku secara efektif apabila PPA telah berlaku efektif,” jelas Bambang P.S. Brodjonegoro.
Selanjutnya dikatakannya bahwa Penjaminan untuk KPS PLTU Jawa Tengah mencakup kewajiban-kewajiban finansial PLN tertentu dalam PPA, yang termasuk diantaranya adalah kewajiban finansial PLN terkait pembelian listrik bulanan dari IPP.