Nusa Dua: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi di Indonesia untuk mendata perusahaan pertambangan.
Sebab sesuai yang dilaporkan Kementerian ESDM, bahwa dari sekitar 8000 usaha pertambangan yang beroperasi, hanya sekitar 3000 yang memiliki izin.
"Salah satu persoalan yang selama ini muncul adalah masalah perizinan, masalah tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan," ujar Zulkifli usai memberi pengarahan pada acara Konferensi Tahunan ke-17 Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alam yang mengambil tema Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan di Nusa Dua, Bali, Senin (30/5).
Menurut Zulkifli, persoalan ini menjadi kendala utama yang sering mengganggu pelaksanaan kegiatan pada kedua sektor tersebut, termasuk juga ketersediaan lapangan kerja, produktivitas, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi, khususnya untuk sektor pertambangan.
Untuk itulah, pihaknya merasa perlu koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral agar berbagai permasalahan yang muncul, seperti masalah tumpang tindih kawasan dan lainnya dapat diselesaikan dengan perencanaan yang matang antara industri pertambangan dengan perencanaan kehutanan.
Zulkifli mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui perusahaan mana saja yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha.
"Jadi, pemerintah masih perlu berkoordinasi untuk mengetahui apa permasalahannya," ujarnya.
Sementara dalam pengarahannya, Menhut menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah bertujuan menyederhanakan dan mempersingkat proses pemberian izin.
Selain itu, ada pula Permenhut No.14/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menyederhanakan perizinan pemanfaatan kayu pada kawasan pinjam pakai kawasan hutan.
Pemerintah, tambahnya, menerbitkan Peraturan Presiden No.28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah dan Instruksi Presiden No 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Peneyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan lahan gambut.
Maksudnya, adalah untuk meninjau dan memperbaiki pengelolaan hutan dan tata guna lahan saat ini, termasuk untuk kegiatan tambang.
Zulkifli mengajak para peserta konferensi, terutama para pengusaha tambang agar memanfaatkan peluang dan tantangan dalam penggunaan sumberdaya dan pembangunan pertambangan secara berkelanjutan.
Cadangan batu bara Indonesia mencapai 93,4 miliar ton yang sebagian besar berada di provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.
Sedangkan sumberdaya mineral secara potensial ditemukan di Jawa, Sumatra, Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara dan Papua Barat. Sementara cadangan geothermal yang berada di kawasan hutan diperkirakan berkekuatan 14 Mega Watt, seperti yang berlokasi di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.