Pemerintah pusat telah menandatangani perjanjian jual beli divestasi saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara sore ini.
Penandatanganan akan dilakukan antara Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar yang mewakili pemerintah pusat, dengan Presiden Direktur Newmont Martiono, Direktur Nusa Tenggara Partneship BV Toru Tokuhisa dan Black Grose di Aula Mezanin Kementerian Keuangan, Jumat (6/5) pukul 16.15 WIB.
Nilai pembelian divestasi 5% saham Newmont ini mencapai US$246,8 juta. Penandatangan tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan pejabat eselon 1 Kemenkeu.