Jumat, 06 Mei 2011

Kontrak Kerja Blok Migas West Madura Diperpanjang

Kontrak kerja sama wilayah kerja blok migas West Madura Offshore (WMO) yang habis pada 6 Mei 2011 akhirnya diperpanjang sampai 20 tahun ke depan.
PT Pertamina langsung menjadi pengelola penuh dan pemegang 80% participating interest (PI), sedangkan Kodeco Energy Ltd Co ikut menjadi pemegang 20% PI pada blok migas tersebut.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi dan Produksi Kementerian ESDM Kardaya Warnika seusai penandatanganan kontrak kerja sama blok migas WMO di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/5).
"Jadi gini kontrak WMO sudah ditandanganani. Pertimbangannya bahwa pemerintah ingin tidak ada yang terganggu dan ingin meningkatkan produksi secara optimal," katanya.
Pada kontrak kerja sama sebelumnya, komposisi PI adalah Pertamina 50%, Kodeco 12,5%, CNOOC Madura Ltd 12,5%, PT Sinergindo Citra Harapan 12,5%, dan Pure Link Investment Ltd 12,5%. Kodeco sebelumnya menjadi pengelola pada blok migas tersebut.
Kardaya menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak blok migas WMO tersebut dilakukan sekaligus pengaturan kembali kontrak. Hal tersebut dikarenakan masih ada pihak-pihak lama yang masuk di dalamnya, yaitu Pertamina dan Kodeco tetapi ada perubahan-perubahan ketentuan, seperti pembagian PI-nya.
"Ini adalah i>extension and restated, diperpanjang dan diatur kembali. Perpanjangan karena ada pihak-pihak lama yang masuk ke situ, restructured karena ada perubahan-perubahan ketentuan, seperti share-nya tidak persis sama. Kalau perpanjangan kan persis sama," tuturnya.
Menurut Kardaya, dipilihnya Pertamina menjadi pengelola di blok migas WMO didasari alasan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan ikut serta perusahaan nasional. Pertamina juga dianggap sebagai perusahaan minyak yang sudah lama dan berpengalaman mengelola offshore.
"Kita sudah lihat performance mereka, di Laut Jawa mereka bagus, ambil alih dari BP (British Petroleum) cukup baik. Kalau diberikan ke Pertamina untuk saat ini ya, apalagi kalau jelek kita cabut," tuturnya.