Jakarta: Direketorat Jendral Pajak Republik Indonesia mengembangkan solusi untuk mengatasi masalah pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Indinesia. Hal itu dirasa perlu dilakukan untuk mewujudkan Millennium Development Goal (MDGs) sebagai satu paket komitmen dan tujuan terukur dalam Deklarasi Milenium di New York.
Deklarasi MDGs ditandatangani 189 negara termasuk Indonesia pada September 2000, untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan pada 2015.
Data Ditjen Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan RI per 31 Agustus 2008, beban pembayaran utang Indonesia terbesar akan terjadi di tahun 2009-2015 dengan jumlah berkisar Rp97,7 triliun (2009) hingga Rp81,54 triliun (2015). Hal itu menunjukan Indonesia akan sulit mencapai tujuan MDGs.
"Kalau kita lihat negara-negara lain yang sudah maju, itu dikarenakan hampir 100% warga negaranya taat mebayar pajak, tapi di Indonesia masih banyak orang kaya dan pengusaha tidak membayar pajak. Kalau disebutkan angka, masih 50 juta orang Indonesia yang belum membayar pajak," ujar Ketua Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, Sabtu (21/5).
Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) mengefektifkan penerimaan pajak dan zakat pada 2010. Realisasi penerimaan pajak mencapai angka Rp649,042 triliun, dan penerimaan zakat sebesar Rp1,5 triliun, meskipun berdasarkan data yang dimiliki Baznas potensi penerimaan zakat bisa mencapai Rp100 triliun.
Gagasan itu dituangkan dalam Seminar Nasional Pajak dan Zakat, dengan pembicara Wakil Ketua Umum Badan Amal Zakat Nasional Dr Naharus Suhur, pengusaha muda Indonesia Hadi Sismanto, dan Direktur Peraturan Perpajakan II R Dasto Ledyanto. Seminar dilaksanakan di Auditorium Cakti Buddi Bhakti, Kantor Ditjen Pajak, Sabtu (21/5).