Rabu, 11 Mei 2011

DPR: Pembelian Newmont oleh Menkeu Bisa Dibatalkan

Transaksi pembelian 7% sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pemerintah Pusat yang diteken Jumat (6/5) dapat dibatalkan.

Sebab pembelian saham tersebut dengan menggunakan dana PIP (pusat investasi pemerintah) melanggar kesepakatan pemerintah dan Komisi XI DPR RI, serta pelanggaran UU tentang Keuangan Negara. Pekan depan, Komisi XI DPR akan memanggil Menkeu Agus Martowardoyo dan meminta penjelasan terkait pembelian saham tersebut.

Penegasan itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Ashar Azis usai memimpin pertemuan Komisi XI dengan delegasi Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS) yang dipimpin Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Rabu (11/6). Jumlah delegasi Lepas yang diterima Komisi XI DPR sebanyak 30 orang.

Sementara Panglima Lepas, Eggy Sudjana mengungkapkan niatnya untuk menduduki kantor Kemenkeu, jika pertemuan Komisi XI DPR dengan Menkeu Agus Martowardoyo tidak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat operasional perusahaan Newmont tersebut. Pada kesempatan pertemuan itu, Eggy mendesak DPR agar meminta Presiden SBY memecat Agus Martowardoyo dari jabatan Menkeu. Karena dinilai menjadi antek Amerika Serikat dalam pembelian saham Newmont.

Lebih jauh Harry Azhar Azis menjelaskan kemungkinan pembatalan atas pembelian saham Newmont oleh pemerintah sangat besar, karena pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sudah sangat jelas. “Kalau kita menilai pembelian itu illegal, tidak sah dan melanggar undang-undang, ya tidak ada jalan lain kecuali kita batalkan,” tegasnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, pelanggaran yang telah dilakukan Menkeu meliputi pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya. PIP sejak awal ditujukan untuk pendanaan infrastruktur yang jumlahnya sekitar 3 triliun rupiah, tetapi akhir pakan lalu sebanyak 2,1 triliun rupiah dibelikan saham Newmont.

“Nah ini kan pelanggaran. Kalau pemerintah ingin mengatur penggunaan dana PIP untuk yang lain, harusnya memberitahu ke DPR. Kalau belakangan pemerintah menegaskan tidak perlu memberitahu DPR untuk membeli saham Newmont, hal ini sangat luar biasa. Artinya, pemerintah tidak mengerti undang-undang,” kata Harry.

Dalam pertemuan dengan LSM Lepas, Komisi XI yang hadir salin Harry Azhar Azis adalah Edison Betaubun dan Irene Mambu Manibuy (F-PG), Lauren Behang Dema (F-PAN), Andi Rachmad (F-PKS), Muchtar Amma (F-Hanura).

Para anggota Komisi XI ini berjanji akan memperjuangkan kepentingan daerah, sama seperti aspirasi yang sedang diperjuangkan LSM Lepas pimpinan Eggy Sudjana.

Sementara pimpinan Lepas, Eggy Sudjana menegaskan pemerintah dalam kasus Newmont, Menkeu Agus Martowardoyo telah mengorbankan kepentingan rakyat daerah, karena ngotot membeli sisa saham Newmont dilatarbelakangi membela kepentingan asing dalam hal ini Amerika. “Saya mendengar, ngototnya Menkeu selain karena tekanan juga pembelaan terhadap kepentingan asing. Saya heran mengapa hasil bumi kita tidak diberdayakan untuk kepentingan rakyat daerah,” tegasnya.

Secara terbuka Eggy mengusulkan DPR agar mengeluarkan pernyataan untuk memecat Menkeu Agus Martowardoyo. “Saya dan teman-teman akan terus menyuarakan tuntutan pemecatan ini jika pemerintah tidak memberikan tujuh persen saham yang telah dibelinya kepada daerah. Jika mungkin kita menduduki kentor Kementerian Keuangan, bila hasil pertemuan antara Komisi XI DPR dengan Menkeu tidak ada tindakan tegas,” tandas Eggy Sudjana.