Hati-hati jika Anda ditawari membuat kartu kredit oleh Citibank. Pasalnya, Bank Indonesia telah memberikan sanksi keras kepada Citibank atas pelanggaran dalam kasus pengelolaan layanan prioritas Citigold dan penggunaan jasa pihak ketiga dalam produk kartu kredit.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi di Jakarta, Jumat (6/5), menegaskan sanksi-sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun.
Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun dan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.
Sanksi dan langkah-langkah yang ditempuh BI, menurut Budi, merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan.
Dikatakannya, BI telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yaitu pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur standar operasi.
Juga pelanggaran pengendalian intern sebagaimana yang diatur dalam PBI 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
"Selain itu ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI 11/11/PBI/2009 dan SE BI No 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Sanksi yang diberikan berlaku sejak 6 Mei dan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali.