Rabu, 25 Mei 2011

BPH Migas Tangkap Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menangkap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Premium dan Solar di Lampung. Penyelundupan dilakukan melalui penjualan BBM bersubsidi ke pengecer dengan harga lebih mahal.

Demikian disampaikan oleh Tubagus Haryono selaku Kepala BPH Migas keterangannya kepada detikFinance melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa malam (24/5/2011).

Tubagus menyampaikan, pihaknya berhasil menindak pelaku penyelewengan BBM bersubsidi tersebut setelah melakukan pengawasaan dan penyisiran terhadap SPBU yang ada di Lampung bersama dengan tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPH Migas.

Berikut kronologi penangkapan penyelundupan BBM bersubsidi yang dilakukan pada Selasa (24/5/2011) kemarin.

1. Tim PPNS BPH-Migas pada Selasa (24/5/2011) melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap SPBU di Lampung.

2. Selasa siang, sekitar jam 13.30 WIB Tim mendapatkan SPBU PERTAMINA PASTI PAS No. 2434112 yang berlokasi di Jalan Negara No.10 Lampung Tengah, pemilik PT. Megasindo Pratama menjual BBM bersubsi Solar dan Premium secara Ilegal melalui jerigen kapasitas 30 liter/jerigen sebanyak 60 jerigen yang diangkut dengan mobil bak terbuka dan angkot utk dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp.6.500/liter.

3. Selaku Ka BPH Migas, kami perintahkan menahan kendaraan dan BBM tersebut. Serta segera berkoordinasi dengan Polda Lampung dan menarik barang bukti berupa 1 mobil bak terbuka serta 1 angkot yang berubah fungsi ke POLRES Lampung Tengah.

4. Pelaku sempat melarikan diri, karena itu kami minta bantuan Polres utk mencarinya sesuai STNK-nya dan akhirnya tadi sore berhasil ditahan untuk diproses.

5. Kami sangat menyesalkan, Pengawas SPBU tengah tidur siang saat TIM PPNS masuk ke TKP, maka terjadilah pembelian yang tidak terarah hingga yang pegang selang bukan lagi operator melainkan pembeli.

6. Saat ini SPBU sudah diberi Police Line dan ditutup oleh General Manager Pertamina Region II.

7. Tim PPNS BPH Migas mendeteksi terjadinya puluhan kali penjualan BBM secara ILEGAL setiap harinya di Lampung.

Seperti diketahui, sebelumnya BPH Migas juga berhasil menangkap pelaku penyelundupan Solar yang terjadi di Karawang pada Jum'at 13 Mei 2011 lalu.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, dikatakan pihak tersebut membeli solar dalam jumlah banyak untuk nantinya dijual kembali. Sementara itu, pihak BPH Migas menengarai kemungkinan hasil dari penyelundupan solar tadi akan dijual ke industri