Kamis, 23 Juni 2011

Arus Modal Asing Menyerbu, Ekonomi Indonesia Rentan

Jakarta: Derasnya aliran modal asing yang masuk (capital inflow) ke Indonesia belakangan ini membuat ekonomi Indonesia rentan terhadap guncangan dari luar. Sejumlah instrumen moneter yang diterapkan pemerintah selama ini diyakini belum cukup untuk meredam dampak negatif capital inflow yang dikhawatirkan akan melanda Indonesia.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika menegaskan perlu adanya semacam jaring pengaman sebagai regulasi maupun strategi untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang suatu saat bisa menimpa perekonomian nasional lantaran aksi pembalikan arus modal asing itu.

"Indonesia perlu sekali jaring pengaman keuangan, karena dengan adanya integrasi, keterbukaan, dan konektivitas antarnegara di bidang keuangan memungkinkan satu krisis di negara tertentu menjalar secara cepat ke dalam negeri," terang Erani, yang ditemui usai acara diskusi di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (22/6).

Kondusifnya perekonomian Indonesia dan belum pulihnya perekonomian di kawasan Eropa dan Amerika Serikat memicu pergerakan arus modal asing secara besar-besaran ke kawasan Asia, termasuk Indonesia. Namun, Erani optimistis semua pemangku kepentingan di sektor keuangan telah menemukan kesepakatan terkait pengeluaran kebijakan kontrol capital inflow.

"Saya rasa sudah menemukan satu kesepakatan hanya tinggal isunya siapa yang akan menjadi pengendali lembaga baru ini. Kemudian jika terjadi kasus kebangkrutan itu sampai seberapa jauh tanggung jawab lembaga ini untuk mengatasinya, apakah fully bailout atau hanya sebagian," jelas Erani

Menurut Erani, pemerintah tidak perlu menunggu hingga terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998 lalu untuk mengeluarkan kebijakan atas pola pengaturan dan pengelolaan arus modal yang masuk. Hal ini harus segera diwujudkan mengingat jaring pengaman didesain sebagai pencegah sebelum terjadinya krisis supaya penanganannya dapat lebih cepat dan tidak perlu dipersoalkan secara hukum.

Sebelumnya, pemerintah pernah mengajukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaring pengaman sistem keuangan namun ditolak DPR.